Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat 

    Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat 

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

    “Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara, ” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

    Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

    Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

    Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

    “Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice, ” ujar Kapolda.

    Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

    Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 

    “Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi, ” ungkap Kapolres.

    sumut
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wisatawan dan Pengguna Jasa Penyeberangan...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Jadi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Jaga Ketersediaan Ikan Endemik Danau Toba, Dis KP Pemprov Sumut Tebar Ribuan Benih Ihan Batak di Perairan Batu Gantung
    Danlantamal I Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Pendaftaran Calon Kepala Daerah Serentak Provinsi Sumut Tahun 2024
    Truk Over Tonase Picu Kerusakan Jalan KSPN Danau Toba dan Ganggu Lalin, DPRD Sumut Desak Pemerintah Segera Terapkan Peraturan 3 Menteri
    Tak Diperhatikan Pemerintah Simalungun, Benny Gusman Sinaga bersama Warga Huta Dolok Tolong Bersatu Perbaiki Jalan
    Ratusan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Dapil 6 Nyatakan Dukungan untuk Paslon H. Anton-Benny Sinaga
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Sambut Angkutan Lebaran 2024, ASDP Yakin Layanan Digitalisasi Bisa Atasi Antrean di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata-Ambarita
    Rihans Variza Tercepat di SS1 dan SS2 Kejurnas Rally Putaran II dan APRC Rambong Sialang
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga
    Wakil Bupati Samosir Hadiri Forum Koordinasi PPS dan Rembuk Stunting, Target Penurunan Stunting 18%, Ijeck Minta Komitmen Kabupaten dan Kota
    Komandan Zipur Diduga Terlibat Bisnis Togel Merek SGP, Ini Penjelasannya
    Rihans Variza Tercepat di SS1 dan SS2 Kejurnas Rally Putaran II dan APRC Rambong Sialang
    Pemkab Simalungun Berangkat Jamaah Calhaj Tahun 2024 Ke Tanah Suci Makkah
    Danlantamal I Hadiri Upacara HUT RI Ke-79 Kemerdekaan RI
    Puluhan Orang Termasuk Empat Pegawai Dinkes Terserang DBD, Dinas Kesehatan Simalungun Terkesan Tutup Mata

    Ikuti Kami