MEDAN – Sebuah peristiwa tragis menggemparkan masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang ibu rumah tangga bernama Tiar Martha Situngkir (33) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada, tepat di tengah kebun sawit di Jalan Jati Rejo, Kamis (12/12/2024). Pisau yang digunakan untuk menyerangnya masih tertancap di tubuh korban, mengindikasikan adanya rencana pembunuhan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Pihak kepolisian Polsek Medan Tembung bersama tim gabungan Polrestabes Medan bergerak cepat menangani kasus ini. Berdasarkan informasi awal, korban diketahui meminta pertanggungjawaban pelaku, Haryanto Turnip (55), seorang wiraswasta asal Medan Tembung, untuk menikahinya. Diduga, tekanan tersebut memicu emosi hingga tindakan melakukan tindakan keji ini.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pagi, 12 Desember 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Jasad korban ditemukan dalam posisi telentang di ladang sawit. Hasil identifikasi awal oleh Tim Inafis Polrestabes Medan menunjukkan luka tusukan fatal di dada korban. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sepasang sandal hijau, sweater merah, dan dua handphone.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengungkap kronologi pengungkapan pelaku yang sempat kabur ke daerah provinsi Riau.
"Pelaku diamankan di daerah bagan Siapi - api. Pelaku sempat melarikan setelah melakukan pembunuhan, " ucap Gidion.
Baca juga:
Waspada Kejahatan Geng Motor
|
Setelah penyelidikan intensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Rokan Hilir, Riau. Pada Senin malam, 16 Desember 2024, tim gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, berhasil menangkap pelaku di rumah adiknya yang terletak di kawasan ladang PT. Jatim Jaya Perkasa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan. Saat dilakukan pencarian barang bukti tambahan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Motif Kejahatan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia merasa tertekan akibat desakan korban untuk menikahinya. Pelaku mengaku emosi hingga nekat menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.
Langkah Hukum Selanjutnya, Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, seperti menggelar olah TKP, melakukan otopsi terhadap korban, memeriksa Saksi-saksi dan tersangka.
Kasus ini kini dalam proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembunuhan ini menambah daftar panjang tindak kriminal berbasis kekerasan di Deliserdang, Proses hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan indikasi kekerasan kepada pihak yang berwenang.