MEDAN – Tim Jatanras Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Medan dan sekitarnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, sebanyak 10 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai merek berhasil diamankan, serta tiga tersangka berhasil ditangkap.
Kronologi Pengungkapan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/598/XI/2024/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA, polisi mengendus aktivitas dua orang pelaku yang tengah berusaha menjual sepeda motor curian di Jl. Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru. Dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit 1 Ipda Janoslan Hubert Sinaga, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi.
Baca juga:
Waspada Kejahatan Geng Motor
|
Setibanya di TKP, petugas melihat dua orang pria tengah bersiap menjual sepeda motor curian di sebuah warung makan. Kedua pria tersebut, yang berinisial YH dan W, langsung diamankan. Setelah diinterogasi singkat, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor di berbagai lokasi di Medan.
Informasi tersebut membawa tim ke sosok lain yang berperan penting sebagai penadah barang curian, yakni seorang pria berinisial Muslim, yang juga diketahui sebagai kakak kandung dari salah satu tersangka berstatus buron (DPO). Di rumah Muslim, polisi menemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil curian.
Modus Operandi, Para pelaku mengincar sepeda motor di sejumlah lokasi strategis seperti kos-kosan, rumah makan, dan pinggir jalan di wilayah Medan, Deli Serdang, hingga kawasan Padang Bulan. Hasil curian dijual ke penadah berinisial Naya (DPO) dan Muslim dengan harga bervariasi antara Rp 2, 7 juta hingga Rp 11 juta per unit.
Beberapa lokasi TKP yang diakui para pelaku antara lain:
Jl. Tuntungan : Honda CRF merah dijual Rp 11, 3 juta.
Jl. Simpang Pemda : Honda Scoopy abu-abu dan Beat hitam dijual ke penadah.
Jl. Kampung Lalang : Honda Beat hitam dijual Rp 4 juta.
Jl. Tembung : Honda Vario merah dijual Rp 2, 7 juta.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
10 unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda Beat, Scoopy, Vario, CRF, dan Mio.
STNK dan dokumen kendaraan, Handphone milik para tersangka, Mobil Tavole dan Renault Max yang turut diamankan.
Tersangka ketiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Sementara Muslim, sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Langkah Selanjutnya, Polisi kini tengah memburu penadah utama berinisial Naya yang masih buron. Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Jama K. Purba, SH, MH, menyampaikan penghargaan kepada tim di lapangan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika menjadi korban pencurian.
Keberhasilan ini menunjukkan kerja cepat dan terukur dari tim Jatanras Polrestabes Medan dalam mengungkap sindikat pencurian besar di Sumatera Utara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat tertangkap.